Polsek Mrebet Ringkus Pelaku Pencurian

    Polsek Mrebet Ringkus Pelaku Pencurian
    Polsek Mrebet Ringkus Pelaku Pencurian

    Purbalingga - Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu rumah warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berinisial AT (36) warga Desa Cipaku yang masih tetangga korban diamankan berikut barang buktinya. K

    Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa tersangka melakukan aksinya di rumah korban bernama Dodi Agus Fitrianto warga Desa Cipaku RT 2 RW 2, Kecamatan Mrebet pada Selasa (8/3/2022).

    "Modusnya dengan memanjat tembok keliling rumah setinggi kurang lebih 3, 5 meter. Kemudian masuk melalui jendela kamar mandi yang tidak tertutup. Selanjutnya mengambil barang berharga di rumah tersebut, " jelas Kasat Reskrim, didampingi Kapolsek Mrebet AKP Edi Surono dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Jumat (25/3/2022) siang.

    Dijelaskan bahwa barang berharga yang diambil tersangka dari korban yaitu satu buah handphone, perhiasan emas berupa gelang dan cincin. Selain itu, uang tunai yang ada di dalam tas korban senilai Rp. 3.550.000, -.

    Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mrebet bersama Satreskrim Polres Purbalingga melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku.

    "Pelaku yang sudah kami identifikasi kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Bobotsari saat hendak menjual perhiasan emas hasil curian. Tersangka diamankan berikut barang buktinya, Senin (21/3/2022), " tegasnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah tas punggung warna merah, tiga dompet, telepon genggam merk Samsung Note 8 warna silver, dua cincin emas, satu gelang emas, delapan lembar kwitansi perhiasan emas dan sejumlah barang aksesoris.

    "Dari keterangan tersangka uang tunai hasil mencuri sudah habis digunakan untuk membeli berbagai keperluan. Termasuk untuk membeli semen dan  bahan bangunan untuk pembuatan pondasi rumah, " ucapnya.

    Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-5  tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.( Agus P )

    Purbalingga
    Agus Pristiwanto

    Agus Pristiwanto

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Kutasari Bersama Puskesmas Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Tidak Ada Penimbunan Stok Minyak Goreng...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami